Syarat Pengajuan Ijin Edar untuk Alkes dan Pembersih Rumah Tangga

Ijin edar alkes dan pembersih rumah tangga – PKRT atau kependekan dari Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga merupakan ijin edar untuk produk alat kesehatan dan penunjang kesehatan rumah tangga, setiap usaha yang bergerak dibidang ini diharuskan untuk memiliki ijin edar pkrt. Berikut cakupan kelompok usaha yang harus memiliki ijin edar PKRT:

KBLI 17091: Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas untuk kertas rumah tangga, kertas kebersihan pribadi dan barang kertas kapas selulosa, seperti tisu pembersih, facial tissue, toilet tissue, lens tissue, sapu tangan, handuk, serbet, kertas toilet, napkin, napkin untuk bayi, sanitary napkin (pembalut wanita), tampon, popok dewasa, dan napkin untuk cangkir, piring dan baki dan usaha pembuatan kertas kapas dan barang dari kertas kapas, seperti handuk/lap, kertas sigaret dan cork tipping paper.

KBLI 20212: Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan aktif menjadi pemberantas hama (pestisida) dalam bentuk siap dipakai seperti insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, molusida dan akarisida. Termasuk juga pembuataan disinfektan untuk pertanian dan kegunaan lainnya.

KBLI 20231: Kelompok ini mencakup usaha pembuatan sabun (selain sabun yang tercakup dalam kelompok 20232) dalam berbagai bentuk, baik padat, bubuk, cream atau cair, industri pembuatan deterjen dan bahan pembersih rumah tangga lainnya, seperti pembersih lantai organik; kertas, gumpalan kapas, laken dan sebagainya yang dilapisi dengan sabun atau deterjen seperti tisue basah; gliserol mentah; pembersih permukaan, seperti bubuk pencuci baik padat maupun cair dan deterjen, preparat pencuci piring dan pelembut bahan pakaian; produk pembersih dan pengkilap, seperti pengharum dan deodorant ruangan, lilin buatan dan lilin olahan (wax), pengilap dan krim untuk barang dari kulit, pengilap dan krim untuk kayu, pengilap kaca dan logam, pasta dan bubuk gosok, termasuk kertas, gumpalan dan lain-lain yang dilapisi dengan pasta dan bubuk penggosok.

KBLI 22194: Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang dari karet untuk kebutuhan menunjang kesehatan, antara lain seperti sarung kontrasepsi (KB)/kondom, dot dan alat kompres, sarung tangan karet medis, dan kateter urin (folley catheter).

KBLI 23121: Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam perlengkapan rumah tangga dari kaca , seperti cangkir, piring, mangkok, teko, stoples, asbak dan botol susu bayi. Termasuk juga usaha pembuatan barang-barang pajangan dari kaca, seperti patung atau arca dari kaca, vas, lampu kristal, semprong lampu tekan dan semprong lampu tempel.

KBLI 46499: Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya, seperti barang-barang dari kulit, koper, alat-alat pembersih dan sebagainya. Termasuk rekaman suara dan video dalam kaset, CD dan DVD, barang kimia untuk rumah tangga (deterjen, pembersih lantai dan lain-lain), serta alat peraga pendidikan.

KBLI 20232 : Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kosmetik untuk manusia, seperti tata rias muka, wangi-wangian atau parfum, produk perawatan rambut (shampo, obat pengeriting dan pelurus rambut, dan lain-lain), produk perawatan kuku atau menikur dan pedikur, produk perawatan kulit (krim atau lotion pencegah terbakar sinar matahari dan krim atau lotion agar kulit terlihat cokelat setelah berjemur), produk untuk kebersihan badan (sabun kosmetik, sabun mandi, sabun antiseptik, external intimate hygiene, deodorant, garam mandi dan lain-lain), produk untuk bercukur. Kosmetik dekoratif seperti tata rias muka, tata rias mata, wangi-wangian atau parfum, tata rias kuku dan tata rias rambut termasuk pewarna rambut. Termasuk pasta gigi dan produk untuk menjaga higienitas mulut, termasuk produk kosmetik pemutih gigi.

Kelengkapan pengajuan ijin edar PKRT untuk pembersih peralatan rumah tangga:

  1. KTP
  2. NPWP
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Komposisi bahan baku dan fungsi per bahan baku
  5. Prosedur / proses pembuatan produk
  6. Uji lab/ COA per bahan baku
  7. Spesifikasi bahan baku yang dipakai`
  8. Bentuk kemasan, ukuran dan foto produk
  9. Prosedur pemeriksaan produk jadi (parameter uji, standar yang digunakan, hasil uji, Nama QC, Sertifikat laboratorium produk jadi, penampilan fisikproduk jadi)
  10. Fungsi, Petunjuk penggunaan, peringatan, perhatian, keterangan lain dari produk
  11. Contoh kode produksi dan maknanya
  12. Stabilitas produk jadi dan batas kadaluwarsa
  13. Label produk
  14. Paten merek (dianjurkan)
  15. Data pendukung lainnya

Bila anda memerlukan konsultasi atau jasa pengurusan ijin PKRT bisa hubungi Centronjasa 🙂

KBLI untuk Ijin Edar PIRT

KBLI untuk Ijin Edar PIRT – Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah  pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

UMKM yang bergerak diproduk industri rumah tangga seperti pangan kemasan yang terbuat dari olahan daging kering; olahan ikan kering; olahan unggas kering; olahan sayur; olahan kelapa; tepung dan hasil olahannya; minyak dan lemak; selai, jeli, dan sejenisnya; gula, kembang gula, dan madu; kopi dan teh kering; bumbu; rempah-rempah; minuman serbuk; hasil olahan buah; hasil olahan biji dan umbi diharuskan untuk memiliki sertifikat PIRT.

Kelompok KBLI yang perlu memiliki PIRT: 10212, 10215, 10295, 10298, 10311, 10312, 10313, 10330, 10411, 10413, 10422, 10424, 10611, 10612, 10613, 10614, 10621, 10622, 10629, 10633, 10634, 10710, 10722, 10723, 10729, 10732, 10733, 10734, 10739, 10740, 10761, 10763, 10771, 10772, 10773, 10779, 10793, 10794, 10796, 10799

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018, tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), izin PIRT sendiri diberikan oleh Bupati atau Wali Kota sebagai jaminan tertulis terhadap pangan produksi IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan) di wilayah kerjanya. Sertifikat tersebut diberikan kepada IRTP yang sudah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ) dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP.

UMKM yang bergerak di bidang Industri Rumah Tangga Pangan sangat penting untuk mengurus Ijin Edar PIRT ini karena akan memberikan jaminan kualitas, layanan, serta keamanan pada produk yang dijual kepada konsumen.

Bila anda tidak memiliki wakti untuk mengurus PIRT Centronjasa membuka jasa pengurusan NIB dan PIRT untuk pelaku IRTP di seluruh Indonesia.

Salam
CentronJasa
www.centronjasa.com

Pendirian PT Perorangan

PT Perorangan atau perseroan perorangan merupakan badan hukum yang dapat didirikan oleh 1 orang pendiri, walaupun didirikan hanya 1 orang PT perorangan memiliki kekuatan hukum seperti PT pada umumnya. Peraturan ini mulai perlaku dengan diperlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja.

Pembuatan PT murah

Perseroan perseorangan ini ditujukan untuk pelaku umkm dengan modal dasar maksimal sampai 5M,
Syarat dan Kelengkapan Pendirian PT Perorangan:
1. KTP Pendiri
2. NPWP Pendiri
3. Alamat Sesuai KTP
4. Nama Perusahaan terdiri dari 3 kalimat
5. Alamat Perusahaan
6. Modal dasar perusahaan
7. Bidang Usaha
8. Produk yang dihasilkan

Seberapa pentingkah UMKM memiliki badan usaha?
Sangat penting karena dengan memiliki badan hukum umkm akan mendapatkan perlindungan hukum dari negara, pemisahan harta pribadi dan perusahaan, meningkatkan kepercayaan customer, terlihat profesional dan memiliki nilai tawar yang tinggi pada calon customer.

Bisakah membuat rekening bank atas nama PT Perorangan?

Sangat bisa karena PT perorangan ini memiliki kekuatan hukum layaknya PT pada umumnya maka pt perorangan juga berhak untuk membuat rekening di bank nasional. Syarat dan kelengkapan yang dibutuhkan:
1. Sertifikat pendirian PT Perorangan
2. Sk Kemenkumham
3. NIB perusahaan
4. NPWP badan
5. KTP direktur
6. Suarat domosili perusahaan
7. Stempel perusahaan

Bisakan PT Perorangan menjadi PKP?
Sangat bisa, silahkan datang ke KPP Pratama terdekat untuk pengajuan pengukuan PKP PT Perorangan anda.

Begitu banyak manfaat dan kemudahan bila anda mempunya PT Perorangan, Bila anda ingin mendirikan PT Perongan kami membuka jasa pengurusan PT perorangan, percayakan kepada kami urusan beres.

Kabar baiknya bagi pelaku UMKM yang bergerak di Industri rumah tangga kami bantu pengurusan Pengajuan ijin edar dinkes PIRT Gratis.

Kontak kami:
Email : marketing@centronjasa.com
WA/Telp: 0815-4828-9538